Puluhan WBP Rutan Kotabumi Terima Hak Asimilasi

3 tahun ago
109 Views

Siwonews.co.id-Kota Bumi

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Dalam rangka melaksanakan Permenkumham nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, memberikan Asimilasi di rumah bagi 55 orang WBP.

Pada hari ini, Sabtu (19/07/21). Dilaksanakan kegiatan serah terima WBP yang akan menjalani Asimilasi di rumah dari Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, Amd.IP., S.H.,MH, kepada Bapas Kelas II B Kotabumi yang diwakili oleh Kasubsi BKD, M.Amran Faisol, SH.

Mukhlisin Fardi menjelaskan, Sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, Rutan Kotabumi akan memulangkan kurang lebih 83 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat Administratif dan substantif, dan hari ini kita memulangkan 55 orang Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Di Permenkumham itu sudah diatur jelas, bahwa yang tidak mendapatkan hak asimilasi yaitu perkara Pembunuhan, Perampokan, Korupsi, Terorisme, Asusila, Perlindungan Anak, serta narkotika lebih dari 5 tahun (PP 99),” ungkapnya.

Ia berpesan kepada WBP yang menjalani Asimilasi dirumah, tetap menjaga kelakuan baik dan jangan sampai melanggar aturan, kalaupun melanggar akan dijemput kembali oleh pihak kepolisian dan menjalani sisa pidana dan ditambah pidana barunya. “Kami berharap Warga Binaan Pemasyarakat dapat kembali bermasyarakat serta tidak melakukan tindak pidana kembali.” Pintanya.

“Satu lagi, telah saya jelaskan dan tegaskan pada saat sosialisasi Permenkumham nomor 24 Tahun 2021 ini, kepada seluruh WBP bahwa seluruh layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Kotabumi tidak dipungut biaya.” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi di wakili M. Amran Faisol sebagai Kasubsi BKD menerangkan, setelah kita menerima Warga Binaan Pemasyarakatan dari Rutan Kotabumi kita akan melakukan Pembinaan kepada mereka sampai masa pidana mereka berakhir. Tutupnya. (Rls/Red)


Komentar